
BOGOR, KOMPAS.com — Sebanyak 91 persen penduduk Kota Bogor mendukung peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bukan hanya itu, 9O persen perokok aktif juga mendukung peran Pemerintah Kota Bogor untuk menerapkan 100 persen kebijakan KTR.
Peraturan Daerah tentang KTR pun memberi sanksi tiga hari kurungan atau denda maksimal Rp 1 juta bagi warga yang kedapatan merokok di areal KTR.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor dr Rubaiah MM, di Kantor Dinkes Kota Bogor di Tanah Sareal, Rabu (10/3/2010). Dia tengah menyampaikan rencana sosialisasi Perda dan Peraturan Wali Kota Bogor tentang KTR.
Menurut Rubaiah, survei warga Kota Bogor mendukung terwujudnya Kota Bogor tanpa rokok, dilaksanakan oleh LSM No Tobacco Community pada tahun 2009. "Dari survei itu juga terungkap 88 persen warga mendukung 100 persen tanpa asap rokok di dalam gedung," katanya.
