
PEMATANGSIANTAR:- Seorang gadis asal Kabupaten Simalungun, DP (17), warga Huta III, Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, diduga dijual dengan harga Rp1,5 juta kepada pemilik satu kafe di Desa Sipan Sihaporas, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) guna melayani tamu di kafe itu dengan berpakaian ketat dan minim.
Keterangan dihimpun di Polres Simalungun, DP diduga dijual seorang ibu rumah tangga, Su (50), tetangga korban kepada pria pemilik satu kafe, Tum (35), di Huta III, Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar.
"Korban diduga dijual Su dengan cara mengajak bekerja di satu restoran di Kota Medan dengan gaji Rp700.000 per bulan. Ternyata, korban tidak dibawa ke Medan, tapi dibawa ke Tapteng dan bekerja di kafe milik Tam untuk melayani tamu dan harus menggunakan baju lengan pendek dan celana pendek," kata sumber di kepolisian, pagi ini.
Sebelum dibawa ke Tapteng, korban bekerja di rumah makan di Perdagangan dengan gaji Rp15.000 per hari. Kemudian, Su mengajaknya bekerja di Medan dengan gaji lumayan dan korban setuju, sesudah keluarganya menyetujuinya.
Ketika berangkat ke Tapteng, korban sudah heran, karena mobil yang mereka tumpangi bukan ke Medan, tapi ke arah Pematangsiantar. Ketika korban bertanya, Su menyatakan pekerjaan di Medan sudah terisi dan korban akan dipekerjakan di Tapteng dan di sana gajinya lebih besar.
Korban akhirnya diam hingga ketika sampai di Parapat, Su memberikan minuman mineral kepada korban dan sesudah meminum, korban menjadi tertidur hingga terbangun ketika sampai di Kota Sibolga. Dari Sibolga, korban dibawa ke kafe Tum.
Korban yang merasa takut melihat suasana kafe itu meminta ikut pulang kepada Su yang hendak pergi saat itu. Namun Su tidak peduli melihat korban yang meminta ikut sambil menangis dan menepiskan tangan korban.
Sesudah Su pergi, Tam langsung menyatakan korban harus menuruti apa perintahnya, karena sudah dibeli Rp1,5 juta dari Su dan kalau mau pulang harus mengembalikan Rp1,5 juta itu hingga korban terpaksa diam.
Sesudah tiga hari di kafe itu, korban menceritakan keadaannya kepada seorang pengunjung kafe yang mau mendengarkan ceritanya hingga pengunjung kafe itu berusaha menolong korban dan membantunya melarikan diri.
Sebelum pulang, korban lebih dulu menghubungi keluarganya memakai HP pengunjung kafe itu hingga keluarga korban sempat mempertanyakannya kepada Su. Namun, Su membantahnya dan bertahan mengatakan korban sudah bekerja di Medan.
Kapolres Simalungun, AKBP Marzuki, menyebutkan pengaduan korban yang baru diterima masih dalam penyelidikan, sedang Su diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia (trafficking) dan melanggar pasal 83 UU Nomor 21 tahun 2007.
“Su masih dalam pencarian, karena diduga melarikan diri sesudah diadukan ke Polsek Perdagangan. Tam turut dicari, karena tidak ada lagi di kafenya,” kata Kapolres.
