Terdakwa kasus narkoba Putri Ariyanti Haryowibowo didampingi penasehat hukumnya, Sandy Arifin (kanan), saat menunggu sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2011).
JAKARTA — Putri Aryanti Haryowibowo (22), terdakwa kasus narkoba, meminta tuntutan bebas atau direhabilitasi. Hal itu dinyatakan dalam pembelaan (pleidoi) yang dibacakan Hadi Sukrisno, anggota tim kuasa hukum Putri Aryanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (18/8/2011).
"Membebaskan terdakwa, Putri Aryanti Haryowibowo, dari semua dakwaan tersebut di atas, atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Hadi Sukrisno membacakan permohonan dalam pleidoi Putri.
Permohonan itu disampaikan setelah sebelumnya, dalam pleidoi yang sama, diuraikan bantahan atas dakwaan pihak jaksa penuntut umum, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Pleidoi disampaikan pihak Putri menanggapi tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya di PN Jaksel, Senin (15/8/2011 ). Dalam tuntutan jaksa yang disampaikan Trimo dari Kejaksaan Negeri Jaksel disebutkan bahwa dakwaan primer Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan atau penguasaan narkoba tidak terbukti dalam kasus cicit mantan Presiden Soeharto ini.
Dalam tuntutan jaksa, Putri hanya terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU Narkotika Tahun 2009, terkait penyalahgunaan narkotika golongan 1. Kesimpulan ini didapatkan dari hasil tes urine atas diri Putri setelah penangkapan yang menunjukkan bahwa dia adalah seorang pengguna narkoba.
Atas dasar itu, jaksa kemudian menuntut Putri dengan hukuman satu tahun penjara.
Dakwaan subsider ini pun dibantah kuasa hukum Putri. Berdasarkan keterangan saksi Eddie Setiono dan Gaus Notonegoro alias Agus, Putri dinyatakan tidak menggunakan atau mengonsumsi narkoba. Selain itu, barang bukti yang diperoleh saat penggerebekan pada tanggal 18 Maret 2011 juga sudah diakui sebagai milik saksi Gaus.
Putri juga diharapkan bisa direhabilitasi, bukannya dijatuhi hukuman penjara, sebagaimana terpetik dari permohonan ke-4 dalam pleidoinya. Rehabilitasi medis dan sosial hingga pulih selama satu tahun di tempat yang ditunjuk majelis hakim PN Jaksel ini, menurut kuasa hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 UU Narkotika. "...setiap hakim yang memutuskan perkara yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika wajib memperhatikan pula ketentuan Pasal 127 Ayat 2 Huruf a," kata Hadi.
Pasal tersebut mengamanatkan perlunya hakim mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 54 yang menjadi dasar permintaan rehabilitasi Putri.
Menanggapi pleidoi Putri, jaksa Trimo menyatakan akan memberikan tanggapan tertulis (replik) yang akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.
Maman S Ambari, ketua majelis hakim, kemudian memutuskan pembacaan replik jaksa akan menjadi agenda sidang selanjutnya yang akan dilangsungkan di tempat yang sama pada Senin (22/8/2011).
