MEULABOH - Tim gabungan menangkap dua pedagang yang menjajakan makanan dan minuman di siang hari. Mereka diamankan tim yang terdiri dari Wilayatul Hisbah (WH), Satpol PP, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Johan Pahlawan, Aceh Barat, di dua lokasi terpisah.
Kedua pedagang dimaksud yakni Nazaruddin alias Perancis (38), warga Lorong Nangka 1, Ujong Baroh, dan M Sahab Ali Umar (38), asal Padang, Sumatera Barat, yang berdagang di ruas Jalan Nasional, Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.
Dari tangan keduanya, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lauk pauk hasil penjualan. Usai ditangkap, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Markas WH Aceh Barat, untuk diselidiki.
Praktik mereka terendus berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 10.00 WIB, petugas langsung bergerak ke belakang Kompleks Terminal Kota Meulaboh. Di lokasi ini, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti dari Nazaruddin alias Perancis.
Di lokasi terpisah, sekira pukul 12.30 WIB, petugas kembali menangkap M Sahab Ali Umar (38), di warung minang yang berlokasi di ruas Jalan Nasional, Kota Meulaboh, kawasan Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.
Saat digerebek, M Sahab berusaha menyembunyikan aktivitasnya. Setelah mengintai dan memastikan ada seorang warga berjualan nasi, petugas langsung masuk. Di dalamnya, ditemukan sejumlah barang bukti. Sahab pun tak bisa berkelit lagi, hingga ia langsung diboyong ke markas WH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan keterangan kedua pedagang itu pada penyidik Satpol PP dan WH, mereka menjual nasi di siang hari saat bulan Ramadhan untuk mencari keuntungan.
Komandan Operasi WH Aceh Barat, T Abdurrazak, mengatakan dua pedagang nasi itu dijerat dengan Qanun Syariat Islam Nomor 11 tentang akidah. Ancamannya, hukuman cambuk di muka umum.
Setelah diperiksa, Nazaruddin langsung diserahkan kepada polisi untuk diproses hukum hingga ke Mahkamah Syar’iyah. Sementara M Sahab dikenakan wajib lapor. Alasannya, karena baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
“Kami juga meminta masyarakat melaporkan kepada kami apabila masih ada pedagang yang jualan makanan dan minuman siang hari di bulan Ramadhan,” pinta Abdurrazak.
