Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 1 Ogos 2011

Kasus cicit mantan Pre. Soeharto penyalahgunaan narkotika



JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo (22), mengakui jika dirinya mengkonsumsi narkoba untuk kepentingan pribadi. "Pada saat itu, mau tidak mau saya harus jujur mengatakan hal itu," kata Putri Aryanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8).

Putri mengaku terpaksa mengatakan telah mengunakan barang haram tersebut, agar proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Mabes Polri cepat selesai. "Sebelum ditandatangani, menginginkan agar cepat selesai, sedikit paksakan. Saya diberikan tebel banget, saya disuruh tandatangani saja, jadi saya tidak membaca," ucapnya dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Di depan Majelis Hakim yang dipimpin Maman M. Ambari, Putri mengaku mengunakan barang haram tersebut satu hari sebelum penyergapan oleh polisi, di hotel Maharani, kamar 826, pada 18 Maret 2011 lalu. Ia mengaku berada di kamar tersebut hanya untuk mengambil iPAD yang tertinggal.

"Saya datang ke kamar nomor 826 jam 12.00 (dini hari, 17/3), hanya ngambil iPAD. Pas masuk kamar ada Agus (terdakwa, red), tak lama saya datang pak Edi (terdakwa, red) datang, lalu mememesan makan Hoka Bento. Kurang lebih jam 2, makanan belum datang lalu penyidik datang. Saya lihat barang bukti," ucap Putri di depan hakim dan penuntut umum.

Seperti diberitakan, cicit mendiang mantan Presiden Soeharto bersama Agus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono, ditangkap polisi dengan barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral, dan selembar kecil kertas alumunium foil.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menjerat Putri dengan Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular