Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 1 Disember 2012

Tiga Tersangka Pembuat Video Mesum Remaja

TANA PASER - Jajaran Reskrim  Polres Paser menahan  para pelaku  pembuat  dan  penyebar  video mesum  yang menghebohkan  masyarakat Kabupaten Paser.  Para tersangka  yang  kini  mendekam  di  tahanan  Mapolres  Paser   antara  lain   SD, UD  dan  SA.

Kapolres  Paser   AKBP  Ismahjuddin SIK melalui  Kasat Reskrim  AKP  Wijanto, Kamis (29/11/2012) mengatakan,  pihaknya  sudah  mengamankan  barang  bukti  handphone  yang   digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarluaskan adegan asusila.

Selain itu,  para pelaku juga  diancam  dengan UU  23/2002  tentang  Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling  lama 15  tahun penjara.   Dalam kasus ini, juga terdapat  unsur tindak pidana pemerasan kepada korban.

 "Untuk  yang  unsur  pidana pemerasan kami masih menunggu  pihak  pelapor," katanya.

Menurut  Wijanto, kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah lagi karena ada beberapa orang yang terekam dalam video tersebut.

Kasus ini bermula dari  kepergoknya Is dan Rd sedang berduaan di kamar ganti objek wisata tersebut sekitar pukul 17.00, 17 Oktober 2012.  Diduga mau berbuat mesum, korban  di paksa keluar dari  kamar mandi  dan dipaksa melucuti  pakaiannya masing-masing.

Di bawah tekanan para tersangka mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka SA bertugas mengatur adegan demi adegan, sementara SD yang merekam  menggunakan handphone. Sementara UD dan Istri SD menyaksikan adegan itu.

Dalam rekaman itu, tampak korban Is  terlihat  menangis, tapi itu tak digubris para tersangka.  Di dalam video itu pula, nampak seorang wanita yang diduga adalah istri SD. Diduga video mesum ini disebar setelah salah satu tersangka Ud  gagal melakukan pemerasan kepada pihak korban. Video mesum tersebut mulai tersebar sejak 25 November lalu.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular