BLORA - Pria yang mengaku-ngaku anggota Badan Intelejen Nasional (BIN), harus berurusan pihak berwajib. Pelaku ditangkap polisi menyusul adanya laporan tindakan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Terkait penyidikan, Rabu (17/08/11) kemarin, polisi kembali membawa pelaku ke hotel di kota Blora, tempat ia melakukan aksinya. Awal kasus ini bermula saat korban tertarik terhadap tersangka, karena menjanjikan akan menolong mencarikan pekerjaan. Kepada korban, warga Tambahrejo Bojonegoro ini mengaku sebagai anggota BIN, yang memiliki relasi yang cukup luas.
Korban, gadis berusia 16 tahun itu pun, termakan bujuk rayunya. Hingga bersedia diajak menginap di sebuah hotel dan dicabuli tersangka, yang belakangan juga diketahui, menjabat sebagai pengurus sebuah partai politik.
Perbuatan cabul itu, kemudian berulang, selama beberapa kali, di hotel yang berbeda di kota Blora, maupun di kota Cepu. Merasa dicabuli korban yang mulai curiga, akhirnya melaporkan anggota BIN palsu ini ke kantor polisi.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Blora. Polisi menjeratnya dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
