GRESIK - Jumlah perceraian guru di Gresik cukup tinggi. Dari total 31 kasus perceraian PNS Pemkab Gresik mulai Januari hingga Agustus tahun ini, 11 kasus di antaranya dijalani PNS guru.
Artinya, hanya dalam waktu delapan bulan ada 11 guru yang bercerai. Jika dihitung rata-rata maka dalam sebulan setidaknya ada satu guru di Gresik yang bercerai.
Data jumlah perceraian itu didapat dari BKD Pemkab Gresik. Dari 11 kasus perceraian guru itu mayoritas adalah guru perempuan. Selain dari kalangan guru, enam kasus perceraian di kalangan Dindik Gresik.
Perceraian di kalangan Dindik selain guru tercatat antara lain dua Staf umum dan kepegawaian Dindik, seorang staf UPT Dindik Wringinanom, seorang staf SMPN 4 Gresik, seorang Kasi Paud PA PNF Dindik, dan seorang staf UPT Dindik.
Kepala BKD Saputro menyatakan tingginya angka perceraian guru itu anatara lain disebabkan perubahan gaya hidup.
“Kebanyakan alasannya karena ketidakcocokan dan gaya hidup berbeda setelah statusnya lebih baik,” ujar Saputro.
Meski demikian Saputro menyebut BKD sudah melakukan pembinaan intensif hingga tiga bulan sebelum seorang PNS benar-benar bisa bercerai.
Sekretaris Dindik Gresik, Nadlif tidak mengelak jika jumlah guru yang bercerai cuku tinggi. Sebagai orang yang baru menjabat di Dindik ia mengaku terkejut saat mengetahui laporan perceraian guru.
“Baru tiga bulan saya jadi sekretaris sudah ada tiga laporan awal guru yang proses cerai,” ujar Nadlif sambil geleng kepala.
