Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 1 April 2011

AWAS: Kenalan di Facebook, Pria Peristri Pria yang Menyamar Wanita


JATIASIH--Hati-hati jika berkenalan dengan seseorang melalu jejaring sosial Facebook. Seorang pria berinisial MU, warga Kampung Bojong RT 001/002 No.1 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi harus menanggung malu lantaran memperistri seorang pria yang pura-pura menjadi wanita selama enam bulan. Keduanya berkenalan lewat Facebook.

Kasus tersebut terungkap dalam laporan pelaku di Kepolisian Sektor Jatiasih, Jumat (1/4). Dalam keterangan yang diberikan korban kepada pihak kepolisian, pelaku yang berinisial RS mengaku sebagai wanita dengan menggunakan nama samaran Fransiska Anastasy Oktaviany. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur tersebut memakai jilbab serta berperilaku layaknya wanita saat bertemu dengan korban pada Agustus 2010.

Lantaran perilaku dan pakaian tersebut, korban percaya kepada pelaku bahwa dia benar-benar wanita. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku membawa kedua orangtuanya yang pada pemeriksaan kepolisian ternyata dipalsukan ke rumah korban. Pelaku bahkan sempat menginap selama satu minggu pada September 2010 di rumah korban.

Setelah menginap di rumah pelaku, korban kemudian mengajak pelaku untuk menikah. Keduanya kemudian menikah pada 19 September 2010 dengan dihadiri orang tua korban bernama Jayalana dan Minah. Keduanya menikah secara resmi dan mendapatkan surat nikah asli yang dikeluarkan oleh KUA Jatiasih.

Selama enam bulan menjalani pernikahan, pelaku berperilaku selayaknya seorang istri. Bahkan, keduanya pun menjalani hubungan suami istri. Hanya saja, pelaku selalu menutupi fisiknya kepada korban. Pelaku selalu menepis kemauan korban untuk melihat fisik yang bersangkutan dengan berpura-pura sedang datang bulan.

Menurut Kanitreskrim Polsek Jatiasih, Aiptu Sentot Trihandoko, pelaku memalsukan sejumlah dokumen pribadi seperti KTP, Akte kelahiran, dan Kartu Keluarga. Sebagai syarat pernikahan, dokumen pribadi tersebut hanya menggunakan bukti fotokopi tanpa ada dokumen asli. “Pelaku hanya menyeratakan dokumen fotokopi. Dokumen itu dipalsu dengan cara menimpa yang asli dengan nama pelaku kemudian difotokopi, “ ujarnya.

Kecurigaan pelaku terhadap korban ketika yang bersangkutan berperilaku kasar dan berjenggot. Sentot menceritakan warga sekitar kemudian menuntut pelaku untuk memeriksakanfisiknya ke sebuah klinik. “Tapi setelah keluar klinik, pelaku juga membawa surat keterangan palsu bahwa dirinya benar berjenis kelami wanita, “ ujarnya.

Lantaran warga masih curiga dengan surat tersebut, warga kemudian mendatangi klinik dan mempertanyakan keaslian surat. Dari pihak klinik tersebut, surat keterangan itu dinyatakan tidak pernah dikeluarkan oleh dokter dari pihaknya. “Sampai di rumah, warga meminta pelaku untuk ditelanjangi. Tapi saat mau diperiksa, pelaku mengaku ternyata laki-laki, “ ujarnya.

Menurut keterangan pelaku, kedua orang tuanya ternyata merupakan orang bayaran. Untuk berpura-pura menjadi orangtuanya, masing-masing dibayar Rp 200.000. “Keduanya dapat dijerat turut serta melakukan tindak kriminal, “ ujar Sentot.

Setelah korban membuat laporan ke Polsek Jatiasih, pelaku dijadikan tersangka yang dijerat dengan pasal 226 dan atau 378 KUHPidana tentang kasus menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akte authentik. Pelaku yang kemudian ditahan di Polsek Jatiasih untuk pemeriksaan lebih lanjut terancam hukuman tujuh tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular