
TENGGARONG: Status Rudy Hartono (18), warga Jl Sangkulirang, Kelurahan Maluhu Kecamatan Tenggarong, sebagai atlet pencak silat andalan Kutai Kartanegara (Kukar), rupanya tak menjadi halangan baginya untuk berbuat nista.
Sekitar pukul 09.00 Wita, Selasa (5/4) kemarin, seorang ibu yang tinggal di Jl Anggana, Kelurahan Maluhu, Tenggarong, melapor ke polisi. Ia keberatan karena anak perempuannya berinisial En, berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas 2 SMP, sudah digarap Rudy berulang kali.
Begitu menerima laporan, polisi pun bergerak dan mendapati pemuda itu berada di kediaman korban. Awalnya ketika diminta keterangan, korban hanya mengaku sekali 'digitukan' pelaku. Tapi Rudy malah mengatakan sempat 2 kali.
"Selama beberapa bulan terakhir keduanya memang berpacaran," ungkap Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah, melalui Kapolsek Tenggarong, AKP Herbin Sianipar.
Kepada polisi, Rudy yang pernah meraih juara di sebuah even itu mengaku, menjalin asmara dengan Een sejak sebulan terakhir. Selama itu pula, Rudy sempat melakukan esek-esek dengan kekasihnya sebanyak 2 kali.
Semua itu menurut Rudy dilakukannya tanpa paksaan. Meski En masih berstatus pelajar dan di bawah umur. "Terakhir kami 'main' tadi pagi (kemarin, Red), sekitar jam 08.00 Wita. Kebetulan ketika tadi saya datang ke rumahnya, hanya dia sendiri," kata Rudy.
Singkat cerita, Rudy sukses melakukan adegan layak sensor tersebut di kamar kekasihnya yang kemarin tidak masuk sekolah. Nah, kasus esek-esek itu terungkap saat seorang kakak lelaki En, tak sengaja memergokinya masih bugil.
"Setelah begituan, saya langsung pulang. Ternyata pacar saya itu ketahuan kakaknya dan masalah ini akhirnya terungkap," tambah Rudy.
"Karena kami tadi memang melakukan hubungan intim, jadi saya mengaku saja. Apalagi itu bukan yang pertama terjadi. Karena dulu, seingat saya, Selasa (19/3) lalu, kami juga pernah melakukan perbuatan serupa. Kejadiannya juga di kamar tidur pacar saya itu," ungkap Rudy, yang dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling 15 tahun.
