
MAPOLRES:- Aparat Polres Asahan akan segera menangkap pelaku pemerkosa Melati (nama samaran). Namun sebelum memburu tersangka, polisi terlebih dahulu menunggu hasil visum korban di RSUD HAMS Kisaran.
Kapolres Asahan AKBP J Didiek DP SH melalui Pjs Kasat Reskrim AKP H Tambunan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Amdi Karna, Selasa (5/4) di ruang kerjanya menuturkan, korban Melati (13), dan saksi lainnya sudah dimintai keterangannya. Namun, tersangka S Manurung (21), belum bisa ditangkap.
“Hasil visum belum kita dapat dari pihak RSU Kisaran. Makanya kita belum bisa menangkap tersangka. Tapi jika visum sudah kita terima, maka kita akan segera meringkus pelaku yang telah melakukan pencabulan kepada gadis di bawah umur. Biasanya, hasil visum akan sampai ke kita seminggu setelah korban divisum,” ungkap Amdi sembari menambahkan, Melati divisum pada Jumat (1/4) lalu.
Ditambahkannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimum 15 tahun,” pungkasnya. Sementara itu Melati dan ibunya M br G, berharap pihak Kepolisian segera menangkap tersangka. Harapan itu diutarakan mereka saat akan meninggalkan Mapolres Asahan, kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (26/3) sekira pukul 21.00 WIB merupakan malam minggu memilukan bagi Melati. Gadis putus sekolah ini diperkosa S Manurung di semak-semak kebun sawit. Bahkan, aksi asusila itu dilakukan tiga kali dalam satu jam. Pihak keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan tersangka, sepakat untuk membuat pengaduan ke Mapolres Asahan, Jumat (1/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
