Nuffnang Ads
SAJIAN KAMI
BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..
Jumaat, 1 Julai 2011
Hakim Imas Dianasari Ditahan
JAKARTA - Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus penerimaan suap terkait sengketa industrial PT Onamba Indonesia dengan pegawainya itu, ditahan di Rutan Pondok Bambu.
"Kita tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (1/7/2011).
Imas yang mengenakan baju cokelat dipadu celana jeans itu bungkam ditanya soal pidana yang dilakukannya. Ia digelandang ke Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 19.45 WIB. Ia hanya menunduk dan menutupi wajahnya dengan stopmap berwarna merah.
Wajahnya cemberut menunjukkan ketidaksenangannya menjadi pesakitan kasus korupsi. Apalagi kemudian wajahnya selalu diterpa cahaya dari kamera wartawan.
Sebelumnya diberitakan, hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap. Bersamanya, turut ditetapkan sebagai tersangka Manager Administrasi PT Onamba Indonesia (OI) Odi Juanda.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan ID dan OJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima dan memberikan sesuatu terkait putusan perkara dan pengurusan kasus di MA," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat (1/7/2011).
Priharsa mengatakan, Imas diduga menerima imbalan berupa uang senilai Rp 200 juta dari Odi. Imbalan tersebut dimaksudkan agar gugatan serikat pekerja terhadap PT OI bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. PT OI digugat terkait pemutusan hubungan kerja yang dipicu aksi mogok kerja oleh para pekerjanya.
"Agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh PT OI," ungkapnya.
KPK menjerat Imas dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 6 ayat 2 menyatakan bahwa hakim yang menerima pemberian atau janji terancam dipidana hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara menurut Pasal 12 huruf c, hakim yang menerima hadiah terkait putusan perkara terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun.
PENCARIAN DIBLOG INI
Arkib Blog
-
▼
2011
(8019)
-
▼
Julai
(828)
- Penyanyi Hasnah Haron meninggal dunia
- Tiada aduan sosej usus babi
- WN Indonesia pukul kekasih hingga maut
- Tragedi bola sepak: Penonton buta
- Malek Noor Sudah Bertaubat
- Kecoh dua bazar Ramadan setempat
- Graduan IPTA sebar ideologi Salafiah Jihadiah
- Cari jodoh: Dukun perkosa gadis 17 di kamar
- Suami di Tahanan Polisi, Isteri Selingkuh
- Ditahan, Buah asal Malaysia dan Singapura
- Sambut Ramadan, Semua Tempat Hiburan Malam di Jaka...
- Ritual Padusan, Ribuan Orang di Parangtritis
- Penganut Islam Aboge Menetapkan Awal Ramadan 2 Agu...
- Website Artis Malaysia Diceroboh penggodam
- Khunsa musykil perlu pengesahan pakar, mahkamah
- Pelajar Malaysia cedera dirawat di hospital Melbourne
- Gerai jualan buah kurma menjadi tumpuan
- Umat Islam di Malaysia berpuasa esok
- Gara-gara berselisih faham: Lelaki maut ditikam an...
- Mengimbau Sejarah Bukit Kepong
- Lagu filem Bollywood ciptaan anak Malaysia
- Meriah sambut Singa pulang
- Raul Lemos Belum Minta Maaf kepada Wartawan Global TV
- Mayat Bugil Wanita di Taman Tegalega Berprofesi PSK
- Tarekat Anfusiyah Puasa Hari Ini
- Awal Puasa Jamaah An-Nadzir Bareng Muhammadiyah
- Tentukan Awal Puasa, Kemenag Gelar Sidang Isbat
- FPI Makassar Razia Masjid Ahmadiyah
- ANUAR IBRAHIM BERKEMPEN DI JAKARTA?
- Tukaran iPhone 4 dengan seekor kucing
- Dikebumi sebagai seorang lelaki
- Datuk Nooh Gadut: Usah hina Ashraf
- Pelakon mati: Shuhardi nafi bersembunyi
- Pelajar diserang ratusan lebah di Kuching
- Lelaki 34, cabuli bocah gadis 4 tahun
- Ditemukan Hati Sapi Mengandung Cacing
- Kahwin sejenis: Mustahil, Sudah Tidur Seranjang Ta...
- Yang Dibubarkan Seharusnya PD dan DPR Bukan KPK !
- Jupe Liburan ke Pulau Bau-bau
- Kes tukar perempuan: MENINGGAL DUNIA
- Abby Abadi: Tak ambil tahu
- Presiden MIC dilantik Menteri Penuh
- Tindakan diambil kepada penciplak
- 30,000 dijangka kunjungi program 'Jom Makan Buah'
- Pelajar tahfiz berdakwah di hotel
- Usai Dinodai Pacar, Dua Siswi Disodomi Sopir Angkot
- Wanita pijak Al-Quran ditangap
- Jelang Puasa, Mandi di Sumur Keramat
- FPI Tuntut Keppres Pembubaran Ahmadiyah
- Weni Kuburkan Seluruh Keluarganya
- Dipaksa Beristri Dua, Suami Bunuh Diri
- Unimap Malaysia gandeng 16 PTS Sumut
- Kadar pengangguran S'pura meningkat cecah 2.1%
- Kes tukar perempuan: Ashraf stres dan murung teruk
- Koc 1 Rakyat dilancarkan
- Pilu: Anak tunggal maut digilis kereta bapa sendiri
- FAM siasat penjualan tiket palsu
- Pendaftaran biometrik dilanjutkan
- Kes khalwat Memey Norman telah berakhir
- Jelang Ramadan: Maut ditimpa pokok sawit
- Mesum, Satu Oknum PNS dan Anak di Bawah Umur Terja...
- Dituding Berselingkuh, Rini Tewas Dibantai Suami
- Pria Ini Menyembelih Istri di Halaman
- Anak Saya Disunat Jin
- Tarekat Naqsyabandiyah Salat Tarawih Malam Ini
- Ayah perkosa anak gadisnya, dipenjara 16 tahun, 14...
- Dakwaan menghina Sultan Perak, tertuduh dibebaskan
- Kanak-kanak perempuan mati digilis bapa
- Perhimpunan Agung UMNO 2011 29 November - 3 Disember
- Penduduk Malaysia kini 28.3 juta
- Rosmah Isu cincin RM24j fitnah
- Jangan cari 'ulat tiket' untuk pulang ke kampung
- FAM tidak tolak wujud tiket palsu
- Ramas Dada Kanan, Kena 4 Bulan
- Perkosa Mahasiswi, Oknum PNS Dipolisikan
- Pembantu Berusia 16 Tahun Buang Bayinya
- Singapura dan Thailand Temani Indonesia
- Jelang Ramadan, Aparat Gabungan gempur pusat maksiat
- Mayat Bayi Diduga Hasil Aborsi Mengambang di Kali ...
- Budaya: Ngikis Pagari Diri dari Nafsu Jahat Jelang...
- Putri Bungsu Sultan Yogya Menikah 18 Oktober
- Mahkamah ketepikan hukuman penjara dua bulan Ameng
- Sambutan Ramadan S'pura lebih meriah
- Mahkamah kecoh anak, bapa bertikam lidah
- Perodua lancar khidmat Tweckbot
- RM120j harta tak dituntut
- Masuk hospital dirotan guru Tabika
- Penjara 6 bulan jika tidak puasa
- Gadis 10, menjerit semasa disetubuhi kakek 53
- 2 Tahun Nikah Suamiku Ternyata Perempuan
- Kurang Dana, E-KTP Terancam Tak Jalan
- Garuda Lolos ke Putaran Ketiga
- Krisdayanti: Suami Saya Tidak Suka Publikasi
- Penglibatan pelajar dengan seks boleh jejaskan mas...
- Zakat fitrah Johor kekal RM5, RM7.50
- Bob Lokman Betulkan niat sebelum sertai Pas
- Kemalangan bas yang meragut 4 nyawa
- Guru Remas-remas Payudara Murid Setelah Dihipnotis
- Ribuan Suporter Serbu Senayan
- Pemuda Kampung Nodai Gadis Hingga Hamil 5 Bulan
-
▼
Julai
(828)
Pengikut
Ads
Catatan Popular
-
JAKARTA - Angka 13 kerap kali dikaitkan dengan sebuah kesialan. Paling tidak itu yang dialami seorang siswi SMK. Dirinya diperkosa 13 pe...
-
Foto ini beredaran di internet. JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pedangdut Siti Badriah diterpa isu foto syur. Foto bugil wanita mirip ...
-
LAMPUNG - Perbuatan tidak senonoh semacam ini patut dijadikan pembelajaran penting bagi orangtua dan guru di sekolah. Bagaimana tidak,...
-
INDRALAYA - Sum saat ditemui wartawan di SPK Polres OI mengaku sebelum digerebek warga, malam itu memang melakukan hubungan badan satu kali...
-
JAKARTA - Penampilan Anang dan Ashanty di Dahsyat, Minggu (8-1) kemarin menjadi bahan perbincangan di dunia maya. Pasalnya, pakaian yang di...
-
JAKARTA - Model dan aktris Baby Margaretha mengaku diintai kamera saat buang air kecil di toilet sebuah restoran. Tapi Baby tahu siapa pe...
-
SAMPIT, (Kalteng) - Pemain video syur berdurasi 3 menit 59 detik terungkap. sang wanita memang benar siswa SMAN 1 Sampit dan telah dilkelu...
-
PEKALONGAN - Sepasang pelajar SMA di Pekalongan, Jawa Tengah tertangkap basah tengah berbuat mesum didalam bilik warnet. Petugas yang meng...
-
MANOKWARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta sub...
-
MEDAN - Akhir pekan kemarin, warga Kota Medan digegerkan beredarnya foto mesum mirip seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dise...