Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 1 Julai 2011

Kemenlu Bantah Ada 8 TKI Dipancung Sehabis Jumat Tadi

Foto ini dikatakan Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, Ruyati binti Sapubi, telah dipancung Sabtu, 18 Juni 2011. Dia dituduh membunuh keluarga majikannya, Khairiyah Majlad.



JAKARTA - Pihak Kementerian Luar Negeri membantah bahwa ada delapan TKI asal Indonesia yang dipancung usai salat Jumat waktu Arab Saudi.

Sebelumnya, informasi mengenai eksekusi pemancungan delapan TKI itu menyebar dari salah satu portal berita yang didapat dari seorang wanita yang bekerja di Arab bernama Shinta Mawar. Kedelapan TKI yang diinformasikan akan dipancung itu adalah Suarni bin Kholil Salama (Jawa Timur), Rusdi bin Dulwahed (Madura, Jatim). Lalu, Karsih binti Ocim (Karawang, Jabar), Suin (Subang, Jabar), Emi binti Katma Mumu (Sukabumi, Jabar), Sulaimah (Kalimantan Barat), Buhori (Madura), dan Jamila binti Abidin Rifi (Cianjur).

Informasi tersebut dikirim melalui SMS dari ponsel seorang TKI di Riyad, Arab Saudi dengan nomor telepon 966535594397. Meski tidak meyakini kebenaran informasi tersebut, pihak keluarga yang menerima kabar lewat pesan singkat SMS mengabarkan hukum pancung terhadap Karsih, yang bekerja di Arab Saudi, membuat pihak keluarga cemas.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Tatang Razak membantah informasi yang menyebut adanya eksekusi mati di Arab Saudi, Jumat kemarin. "Kami sudah konfirmasi dengan KBRI Riyadh melalui Pak Hendra Pramudya yang menyatakan bahwa berita tesebut spekulatif," kata Tatang kepada wartawan, Jumat malam

Menurut dia, dari 8 TKI yang sebelumnya dikenai hukuman mati, 3 orang diberitakan sudah mendapat pemaafan yaitu Emi binti Katma Mumu. Ia divonis bersalah karena membunuh anaknya sendiri hasil hubungan suaminya di Indonesia, dan sudah mendapatkan pemaafan dari suami pada 8 Maret 2011 dan sedang menunggu buku nikah serta surat kuasa dari suami kepada KBRI uuntuk mengucapkan tanazul di depan persidangan, dokumen tersebut sudah dikirimkan Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu pada tanggal 30 Juni 2011.

Kedua, Sulaimah binti Misnadin yang dituduh membunuh orangtua majikan, 3 Januari 2011 yang bersangkutan diharuskan membayar diyat sebesar 55 ribu real Saudi. "26 Januari 2011 membuat pernyataan tidak sanggup membayar uang diyat. KJRI telah meneruskan surat pernyataan tersebut ke kepala mahkamah kubro agar diyat dapat dibayarkan oleh pemerintah," kata Tatang.

Ketiga, Jamilah binti Abidin Rofi'i yang dituduh membunuh majikan illegalnya. Sudah memperoleh pemaafan namun masih menunggu besaran uang diyat dari ahli waris.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular