Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 1 Januari 2011

Kerana 10juta warga sanggup dipenjarakan..



BOJONEGORO, KOMPAS.com — Hanya dengan membayar Rp 10 juta, Kasiem (50), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur, bisa menyuruh Karni, warga Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, untuk menggantikannya meringkuk di penjara.

Kasiem adalah terpidana penyelewengan pupuk bersubsidi yang dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada 27 Desember 2010 setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas dua perkara bernomor 2726K dan 2712K.

Kedua putusan itu terkait dengan perkara penyelewengan pupuk bersubsidi. Dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang memvonis Kasiem dengan hukuman penjara 3 bulan 15 hari untuk masing-masing perkara.

Artinya, pedagang palawija ini harus menjalani hukuman penjara tujuh bulan di sel tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Jaksa yang bertindak sebagai eksekutor dalam perkara ini adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito. Namun, yang mengantarkan terpidana dari kantor kejari menuju Lapas Bojonegoro adalah kuasa hukum terdakwa, Hasnomo SH, dan staf pidana khusus bernama Priyono.

Awalnya, yang datang ke Kejari Bojonegoro pun Kasiem sendiri. Akan tetapi, dalam perjalanan, ia digantikan oleh Karni dan Karni-lah yang dijebloskan ke tahanan menggantikan Kasiem.

Selain kuasa hukum terdakwa dan staf pidana umum, pegawai Lapas Bojonegoro berinisial ATM juga diindikasikan terlibat dalam aksi penukaran tahanan ini.

Saat diinterogasi petugas lapas, beberapa hari lalu, Karni mengakui bahwa dirinya rela menjalani hukuman penjara menggantikan Kasiem demi imbalan Rp 10 juta.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular