Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 1 Januari 2011

Penukaran Napi Bojonegoro bak Sinetron



BOJONEGORO, KOMPAS.com — Kasus penukaran terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro terbongkar berkat kecurigaan petugas lapas. Terpidana tujuh bulan penjara yang seharusnya menjalani hukuman kasus penyelewengan pupuk bersubsidi, Kasiem (50), digantikan Karni, yang mengaku dibayar Rp 10 juta.

Berdasarkan informasi, beberapa petugas lapas sempat curiga karena mereka sudah pernah bertemu Kasiem. Adapun orang yang dieksekusi Kejari Bojonegoro dan kemudian menjalani pidana pada 27 Desember 2010 itu diyakini petugas lapas bukan Kasiem.

Atas kecurigaan tersebut, para petugas mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber hingga akhirnya terungkap bahwa tahanan di sel tersebut bukan Kasiem, melainkan Karni.

Karni kemudian diinterogasi petugas lapas dan mengakui bahwa dirinya rela menjalani hukuman penjara menggantikan Kasiem demi imbalan Rp 10 juta.

Saat dimintai konfirmasi, pihak lapas memilih bungkam. ”Saya tidak punya hak untuk menyampaikan itu karena bukan kewenangan saya,” kata Atmari, Kepala Subseksi Registrasi Lapas Bojonegoro, Sabtu (1/1/2011).

Sementara Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Bojonegoro Kusdwiyanto Adi, saat dihubungi melalui ponselnya, mengaku belum mengerti dengan jelas kasus tersebut.

”Saya sedang di Malang. Jadi, belum tahu persis kasus tersebut. Kalau ada tahanan yang dimasukkan tidak sesuai dengan data sebenarnya, petugas lapas mestinya tahu,” lanjutnya.

Kasiem dieksekusi Kejari Bojonegoro pada 27 Desember 2010 setelah kejari menerima salinan putusan kasasi dari MA atas dua perkara bernomor 2726K dan 2712K dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

Dalam putusanya, MA menguatkan putusan PN Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang memvonis Kasiem dengan hukuman penjara 3 bulan 15 hari untuk masing-masing perkara. Dengan demikian, pengusaha palawija ini harus menjalani hukuman penjara tujuh bulan di sel tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Jaksa yang bertindak sebagai eksekutor dalam perkara ini adalah Kasipidsus Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito. Namun, yang mengantarkan terpidana dari kantor kejari menuju Lapas Bojonegoro adalah kuasa hukum terdakwa, Hasnomo SH, dan staf pidsus bernama Priyono.

Awalnya, yang datang ke Kejari Bojonegoro pun Kasiem sendiri. Namun, dalam perjalanan, ia digantikan Karni, yang kemudian dijebloskan ke penjara menggantikan Kasiem.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular