Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 1 Januari 2011

Kejaksaan Harus Bertanggung Jawab



JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, Chandra Nestiyono mengatakan kasus terpidana yang membayar Rp 10 juta kepada orang lain untuk menggantikan dirinya dipenjara, menjadi tanggungjawab Kejaksaan selaku eksekutor. Pasalnya, pihak LP tidak mungkin menerima orang yang menjadi narapidana dengan data yang tidak valid.

"Pihak LP sendiri tidak bisa menerima orang baru yang masuk dengan data yang tidak valid dari Kejaksaan. Jadi, tanya jaksanya, dikembalikan ke Kejaksaan," ujar Chandra di Jakarta, Sabtu (1/11/2011).

Kasus tukar terpidana terjadi di Bojonegoro. Dengan membayar Rp 10 juta kepada Karni warga Dusun Jipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Kasiem (50) terpidana kasus penyelewengan pupuk asal Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, tidak meringkuk di Lapas klas IIA Bojonegoro.

Menurut Chandra, kesalahan yang terjadi dalam proses penahanan tersebut seharusnya tidak terjadi. "Kalau itu sampai terjadi bisa bahaya," jelasnya. Meski begitu, Chandra akan mencari tahu terkait informasi kebenaran adanya fenomena tersebut.

Kasiem dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada 27 Desember 2010 setelah Kejari menerima salinan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas dua perkara bernomor 2726K dan 2712K tentang penyelewengan pupuk bersubsidi.

Dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang memvonis Kasiem dengan hukuman penjara selama 3 bulan, 15 hari untuk masing-masing perkara. Artinya, pengusaha polowijo ini harus menjalani hukuman penjara selama 7 bulan di dalam sel tahanan Lapas kelas IIA Bojonegoro.

Jaksa yang bertindak sebagai eksekutor dalam perkara ini adalah Kasipidsus Kejari Bojonegoro, Hendro Sasmito. Namun, yang mengantarkan terpidana dari kantor Kejari menuju Lapas Bojonegoro adalah kuasa hukum dari terdakwa, Hasnomo SH dan seorang staf Pidsus bernama Priyono.

Awalnya, yang datang ke Kejari Bojonegoropun Kasiem sendiri. Tapi, dalam perjalanan digantikan oleh Karni. Dan Karni lah yang dijebloskan ke dalam tahanan menggantikan Kasiem. Selain kuasa hukum terdakwa dan staf Pidsus, seorang pegawai Lapas Bojonegoro berinisial ATM juga diindikasikan ikut terlibat dalam aksi penukaran tahanan ini.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular