Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 7 September 2012

Foto Asyiknya Anggota DPR Pelesiran ke Denmark


Anggota DPR pelesiran ke Kopenhagen, Denmark. Foto ini dikirimkan ke redaksi Tribunnews.com dengan nama pengirim Sony Akhmad.




JAKARTA - Sebanyak 20 anggota Badan Legislatif DPR terbang ke Denmark dan Turki. Mereka mengaku melakukan kunjungan kerja untuk mengurusi logo palang merah. Akan tetapi, ternyata mereka justru ‘plesiran’ di luar negeri. Padahal, dana yang dihabiskan mereka bepergian ke luar negeri mencapai miliaran rupiah. Demikian rilis yang dikirim ke wartawan Jumat (7/9/2012).

Foto tersebut dikirim oleh seseorang yang memiliki alamat email sony_akhmad@yahoo.com. Dalam foto tersebut terlihat banyak anggota DPR yang asyik menikmati perjalanan di atas kapal. Mereka bercengkrama satu dengan yang lainnya. Ada pula yang asyik mengutak atik tablet atau ipad.

Menurut Ketua Badan Legislatif DPR Ignatius Mulyono, sebanyak 10 anggota Baleg dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Dimyati Natakusumah (F-PPP) dan 10 anggota Baleg lainnya berangkat ke Turki dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Anna Mu’awanah (F-PKB).

Denmark dan Turki dipilih karena kedua negara tersebut adalah pusat lembaga kemanusiaan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kedua negara itu juga dipilih karena dianggap pusat perkembangan lembaga kemanusiaan.

Namun, politisi Partai Demokrat yang disebut-sebut dalam kasus Hambalang itu mengaku tidak tahu soal uang APBN yang dipakai untuk “plesiran” 20 anggota DPR ke luar negeri kali ini. Alasannya, masalah anggaran itu adalah urusan Sekjen DPR dan Sekretariat Baleg.“Jadi, pimpinan tidak menandatangani,” katanya.

Diketahui, RUU Palang Merah yang diajukan sejak 2005 kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2012.

Pihak Baleg menyatakan RUU ini penting mengingat untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan lambang palang merah sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.

Selain itu sebagai tindak lanjut telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan UU Nomor 50 Tahun 1958 yang mengatur tentang keikutsertaan Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa pada 12 Agustus 1949 mewajibkan setiap negara memiliki satu jenis lambang di setiap lembaga kemanusiaannya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular